^_^

Selasa, 15 April 2014

Hukum Berbisik dalam Islam

Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

“Jikalau mereka -yakni yang sedang berada dalam majelis- itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga -diajak pula-.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak -yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih- supaya tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Jika sedang bertiga, janganlah 2 orang berbisik, sementara 1 orang lagi tidak diajak. Ini bisa mengakibatkan yang seorang itu merasa tersinggung. Khawatirnya ada sangkaan bahwa 2 orang tersebut sedang membicarakan dirinya. Berbicaralah secara biasa. Tidak keras. Tidak pula berbisik
(sikap tau diri harus diajarkan sejak dini).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By S B T
Re-designed by IRSAD's SMI Crew