^_^

Minggu, 12 April 2015

Bicara Tentang Imam Sholat

Bicara Tentang Imam Sholat


hukum imam sholat












Yang paling berhak menjadi imam shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qur’annya, yang mengetahui hukum-hukum shalat. Kalau kemampuannya setara, maka dipilih yang paling dalam ilmu fiqhnya. Kalau ternyata kemampuannya juga setara, maka dipilih yang paling dulu hijrahnya. Kalau ternyata dalam hijrahnya sama, maka dipilih yang lebih dulu masuk Islam. Dasarnya adalah hadits berikut,


”Yang mengimami sebuah kaum adalah orang yang paling bisa membaca (aqra’) Al Qur’an. Jika mereka sama dalam hal bacaan Al Qur’an, maka yang mengimami adalah orang yang lebih tahu tentang as sunah. Jika mereka sama dalam hal as sunah, maka yang mengimami adalah orang yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hal hijrah, maka hendaklah yang mengimami adalah yang lebih dahulu masuk Islam. Janganlah seorang (tamu) mengimami orang lain (tuan rumah dll)  yang berkuasa (di rumahnya, di masjidnya, di majlisnya dll-edt), dan janganlah seorang (tamu) duduk di kursi yang dikhususkan untuk tuan rumah kecuali bila tuan rumah mengizinkannya”.
(HR. Muslim, Kitab Al Masaajid, Bab Man Ahaqqu Bil Imamah)


 (menurut para ulama) Urutan orang yang lebih berhak menjadi imam shalat
1) Al Aqra bil Quran (org yang lebih banyak hapalannya / lebih bagus bacaannya)
2) Orang yang lebih mengerti sunnah
3) Orang yang lebih dulu berhijrah dari negeri kafir ke negeri islam
4) Orang yang lebih dahulu masuk islam
5) Orang yang lebih tua usianya

Perlu Kita Renungkan

Sementara di sebagian masyarakat kita, bila imam utama berhalangan dan akan ditunjuk imam pengganti, biasanya akan ditunjuk orang yang paling tua karena dianggap yang paling mengetahui dan mumpuni soal agama meskipun dari sisi bacaan terkadang tidak betul dan kurang berhati-hati. Panjang pendek tidak terkontrol, kapan berhenti dan kapan disambung tidak dipedulikan, bahkan membacanya dengan tergesa-gesa pun tidak menjadi soal. Bahkan yang lebih ironis adalah bila dipilih karena derajat, kedudukan maupun status sosial di masyarakat. Entah itu karena dia menjadi dukuh atau ditokohkan di masyarakat termasuk hanya karena sudah berhaji.

Padahal menurut hadits di atas bahwa orang yang mempunyai bacaan bagus harus lebih diutamakan, tidak perlu memandang apakah dia masih muda atau sudah tua, berhaji atau belum. Karena berhaji tidak bisa diqiyaskan dengan berhijrah. Sehingga tidak dibenarkan bila ada yang berucap “Pak Haji saja yang sudah genap rukun islamnya…”. Tetap urutan yang digunakan adalah sesuai hadits tersebut di muka.

Kemudian, juga jangan menjadi imam bila kita sedang berada di luar wilayah kita (kita sebagai tamu) tanpa seijin tuan rumah. Boleh jadi bacaan kita lebih baik, namun hak utama menjadi imam adalah sang tuan rumah. Kecuali kalau memang diijinkan oleh tuan rumah maka tidaklah mengapa kita menjadi imam. Berdasarkan hadits berikut,

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قال: قال رَسُولُ الله صَلَّى اللَه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ (رواه مسلم)

Dari Abu Mas’ud Al Anshary Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ”Seseorang tidak boleh menjadi imam di dalam keluarga seseorang atau didalam kekuasanya dan tidak boleh duduk di majlisnya kecuali dengan seizinnya”. (HR Muslim)

Cara di atas adalah cara memilih imam (tetap) yang baik dan benar secara syari’at, namun bila telah terpilih imam tetap di daerahnya, maka urutannya sebagai berikut:

    Imam tetap suatu masjid
    Tuan rumah (misal shalat jamaah di rumah karena ada udzur, karena pemilik rumah lebih utama daripada tamu, meski tamu lebih bagus bacaannya)
    Yang bacaannya paling baik
    Yang paling mengerti sunnah
    Yang lebih dahulu hijrah
    Yang lebih dahulu masuk islam
    Yang lebih tua.

Oleh karena itu sebaiknya seorang takmir masjid, dan sang calon imam mengetahui hal ini karena dalam islam kualitas lebih didahulukan daripada usia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By S B T
Re-designed by IRSAD's SMI Crew